WARTA PEMERIKSA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan berbagai entitas negara. Pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk memastikan keuangan negara dikelola secara bertanggung jawab.
Seperti dikutip dari buku Mengenal Lebih Dekat BPK, BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Apa Itu Hasil Pemeriksaan BPK?
Hasil pemeriksaan merupakan hasil akhir dari proses penilaian terhadap kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data atau informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Proses ini dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan dan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.
Apa Kewajiban Pihak yang Diperiksa?
Dalam proses pemeriksaan, BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan bersama objek yang diperiksa sesuai dengan Standar Pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas tindak lanjut tersebut dalam waktu paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. BPK akan memantau pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai rekomendasi.
Apabila pejabat tidak melaksanakan kewajiban ini, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
BPK juga menyampaikan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi ini kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.