Menelisik Aspek Regulasi Pemeriksaan Penanganan Covid-19 (Bagian 1)

by Admin 1
Covid-19 (Ilustrasi/Sumber: freepik)

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengerahkan seluruh kemampuan dan sumber daya untuk mengidentifikasi audit universe atas Penanganan Covid-19  dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemeriksaan dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari kerangka regulasi, program yang dilaksanakan pemerintah, pengelolaan dan penggunaan uang negara, hingga para penerima manfaat dari program atau kebijakan yang dibuat pemerintah.

Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Bernardus Dwita Pradana menjelaskan, audit universe bukan hal yang baru dalam dunia pemeriksaan. Dia menjelaskan, definisi audit universe adalah auditable areas atau area-area yang bisa diperiksa dalam suatu entitas.

“Dalam hal pemeriksaan penanganan Covid-19, maka yang menjadi entitas pemeriksaan adalah seluruh subjek keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UU Keuangan Negara,” kata Dwita kepada Warta Pemeriksa di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dwita mengatakan, UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

“Jadi, audit universe penanganan Covid-19 akan menyentuh aspek keuangan negara, pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Dwita.

Berpijak dari amanah yang diberikan kepada BPK dalam UU tersebut, kata Dwita, BPK kemudian merumuskan auditable areas dalam penanganan Covid-19. Dwita mengatakan, aspek pertama yang perlu dilihat adalah mengenai regulatory and implementation framework atau kerangka peraturan dan implementasinya. Kerangka regulasi jadi perhatian BPK karena hal tersebut menjadi acuan hukum pemerintah dalam melaksanakan program.

Sementara bagi BPK, kerangka regulasi menjadi landasan dalam menentukan kriteria pemeriksaan. Dwita menambahkan, ada setidaknya dua hal yang diperhatikan terkait regulatory and implementation framework di tingkat UU. Yang pertama, UU Penanggulangan Bencana dan UU Kesehatan.

“Di sini, kita harus melihat sejauh mana UU dan peraturan turunannya digunakan dalam menanggulangi bencana non alam pandemi Covid-19,” ujar Dwita.

Yang kedua, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Sumber ilustrasi: Freepik

You may also like