JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Anggota II/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang mengatakan, pengelolaan fiskal pemerintah masih akan menjadi tantangan besar sepanjang 2021. Dalam postur APBN 2021, defisit APBN diperkirakan akan mencapai 5,7 persen dari PDB.
“Meskipun besaran defisit tersebut lebih kecil dibandingkan proyeksi APBN 2020 yang sebesar 6,34 persen, hal itu menunjukkan bahwa 2021 masih akan menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam mengelola kebijakan fiskal di tengah ketidakpastian global yang masih mungkin terjadi di tahun 2021 sebagai dampak pandemi Covid-19,” ujar Pius dalam arahannya pada Rapat Kerja (Raker) Pelaksana BPK 2020, Senin (7/12).
Pada 2021, pemerintah juga kembali menganggarkan biaya Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mencapai Rp356,5 triliun. Angka itu terdiri atas anggaran di sektor kesehatan senilai Rp25,4 triliun, perlindungan sosial senilai Rp110,2 triliun, sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) senilai Rp136,7 triliun, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp48,8 triliun, korporasi senilai Rp14,9 triliun, dan insentif usaha senilai Rp20,4 triliun.
“APBN Tahun 2021 yang telah diputuskan bersama antara presiden dan DPR perlu kita kawal terus pelaksanaannya melalui pemeriksaan yang berkualitas dengan memperhatikan isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat atau pemangku kepentingan,” kata Pius.
Oleh karena itu, Pius berharap agar Raker Pelaksana BPK 2020 dapat menghasilkan rancangan arah dan strategi pemeriksaan yang jelas dan konkrit ke depannya, khususnya pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada 2021.
Dalam Rencana Kerja Pemeriksaan (RKP) Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) II 2021, akan dilaksanakan 21 pemeriksaan laporan keuangan. Hal itu antara lain pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) di bawah naungan AKN II, dan laporan keuangan badan lainnya seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Selain pemeriksaan laporan keuangan, AKN II juga akan melaksanakan tujuh pemeriksaan kinerja dan 10 pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Untuk menjalankan tugas pemeriksaan LKPP 2020, Pius mengarahkan agar dilakukan penilaian risiko lebih mendalam, khususnya terkait dengan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Selain itu, Pius juga meminta integrasi hasil pemeriksaan Covid-19 dalam proses penilaian risiko serta melakukan analisis dampak perubahan peraturan perundang-undangan selama 2020.
Pius juga mengarahkan para pemeriksa untuk meningkatkan koordinasi agar pelaksanaan pemeriksaan LKPP dapat sesuai jadwal. “Komunikasi yang efektif dengan pihak entitas selama proses pemeriksaan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai dasar BPK,” ujar Pius.
Terkait dengan pemeriksaan di masa pandemi, Pius berpesan kepada pemeriksa untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan serta memastikan efektivitas prosedur alternatif.
Selain itu, pemeriksa juga diminta mendokumentasikan seluruh bukti-bukti pemeriksaan, termasuk yang diperoleh melalui pemanfaatan teknologi informasi (TI) dan media komunikasi digital.