BPK akan Periksa Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

by Admin 1
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I BPK Hendra Susanto

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melaksanakan pemeriksaan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) I BPK akan mencermati tiga kementerian/lembaga (K/L) terkait pelaksanaan pilkada serentak 2020, yakni Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu menjadi salah satu arahan Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Hendra Susanto dalam Rapat Kerja (Raker) Pelaksana BPK 2020.

“Perencanaan yang memadai berbasis risiko atau risk based audit terutama setelah memperhatikan pemeriksaan interim dan metode penentuan uji petik sangat menentukan keberhasilan pemeriksaan,” ujar Hendra pada Senin (7/12).

Hendra mengatakan, selain tiga K/L tersebut, AKN I juga akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan terhadap tiga K/L signifikan yakni Kementerian Pertahanan, TNI-Polri, dan Kementerian Perhubungan. Menurut Hendra, pemeriksaan terhadap tiga K/L signifikan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena tingginya risiko pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) 2020, Hendra juga mengarahkan agar dilaksanakan reviu secara uji petik terhadap dampak penerapan kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terhadap LKKL. Selain itu, reviu juga perlu dilakukan secara memadai terhadap pengendalian umum dan pengendalian aplikasi atas aspek teknologi informasi serta pengujian atas sistem aplikasi penyusunan laporan keuangan.

Hendra juga mengharapkan integrasi hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dan pemeriksaan kinerja dalam pemeriksaan LKKL 2020. Hal ini agar semua aspek yang relevan dapat dipertimbangkan dalam penentuan opini atas laporan keuangan tersebut.

Hendra menyampaikan, pandemi Covid-19 yang terjadi pada 2020 banyak mengubah kondisi baik di Indonesia maupun di negara lain. Pemerintah pun melakukan langkah luar biasa atau extraordinary measure dalam rangka penyelamatan ekonomi nasional dan pemulihan perekonomian.

Dari fenoma itu, menurut Hendra, telah teridentifikasi sejumlah risiko, antara lain risiko strategis berupa tidak tercapainya tujuan kebijakan. Kemudian risiko kepatuhan yaitu risiko pelanggaran terhadap peraturan yang dapat menimbulkan risiko hukum. Lalu risiko kecurangan terkait risiko penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam pelaksanaan kebijakan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Berbagai risiko tersebut juga dapat berdampak terhadap penyajian LKPP, LKKL, LKBUN, maupun LKPD Tahun 2020,” ujarnya.

Pada pemeriksaan keuangan semester I 2020, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2019 berhasil memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Kendati demikian, tiga LKKL di bawah naungan AKN I belum memperoleh opini WTP. Hendra memerinci, terdapat dua LKKL dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dan satu LKKL mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (TMP).

“AKN I menyiapkan langkah penanganan khusus terkait entitas tersebut dengan melakukan pemeriksaan interim dan PDTT. Kami berharap perhatian khusus ini dapat dilakukan tidak hanya kepada tiga K/L yang belum mendapatkan WTP, tapi juga kepada seluruh K/L signifikan mengingat adanya risiko baru akibat pandemi Covid-19,” ungkap Hendra.

You may also like