BPK akan Perluas Penerapan LFAR

by Admin 1
Anggota V BPK Bahrullah Akbar

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar mengatakan, BPK akan memperluas penerapan “Long Form Audit Report” (LFAR) pada tahun ini. LFAR yang merupakan laporan gabungan pemeriksaan laporan keuangan dan pemeriksaan kinerja sebelumnya telah diterapkan di lima Kantor Perwakilan BPK sebagai proyek percontohan.

Rencana memperluas penerapan LFAR tersebut disampaikan Bahrullah dalam seminar bilateral antara BPK dengan the Supreme Audit Office of Republic of Poland (NIK) bertema “Audit atas Polusi Udara”. Dalam seminar yang digelar secara virtual pada Kamis (4/2) tersebut, BPK membagikan pengalaman pemeriksaan pengendalian pencemaran udara dari transportasi darat pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun anggaran 2019 yang merupakan bagian dari implementasi LFAR.

“Pada 2021, kami berencana memperluas piloting LFAR  di 16 Kantor Perwakilan BPK di Sumatra dan Jawa. Selain itu juga di beberapa Kantor Perwakilan BPK di kawasan Indonesia Timur,” kata Bahrullah.

Bahrullah menjelaskan, LFAR digagas untuk memberikan nilai tambah kepada para pemangku kepentingan. Melalui LFAR, kata Bahrullah, BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang turut memperhatikan penekanan pada aspek-aspek kinerja yang dicapai entitas di dalam periode pemeriksaan.

“Pendekatan ini merupakan implementasi dari semangat International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 12 yang bertujuan mendorong pemerintah agar tidak hanya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan. Tapi juga secara optimal mengelola sumber daya yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Bahrullah.

Selain DKI Jakarta, BPK melalui AKN V melakukan pemeriksaan kinerja bersamaan dengan pemeriksaan keuangan atas LKPD secara piloting pada empat pemerintah provinsi lain di wilayah Jawa dan Sumatra. Daerah-daerah itu yakni Pemprov Aceh, Pemprov Lampung, Pemprov Banten, dan Pemprov Jawa Timur. Topik pemeriksaan kinerja di lima daerah tersebut berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi masing-masing entitas.

Di Provinsi Banten, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas penanggulangan bencana tahap prabencana tahun anggaran 2019 yang hasilnya belum efektif. Di Provinsi Lampung, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemda untuk mencapai target kemantapan jalan dalam mendukung pergerakan orang dan barang tahun anggaran 2019 yang hasilnya kurang efektif.

Di Provinsi Jawa Timur, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas program pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2019 yang hasilnya cukup efektif. Sementara di Aceh BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas program pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dari dana otsus tahun anggaran 2019 yang hasilnya kurang efektif. Sedangkan pemeriksaan kinerja atas pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi darat di DKI Jakarta hasilnya masih perlu ditingkatkan.

You may also like