BPK melaksanakan pemeriksaan DTT-Kepatuhan atas pengelolaan investasi non permanen pemerintah tahun 2020 s.d. 2023 pada Semester I Tahun 2024. Adapun entitas yang diperiksa adalah Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan investasi non permanen pemerintah tersebut telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.