JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Selain melakukan pemeriksaan laporan keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki mandat untuk melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Setiap tahun, pemeriksaan kinerja dan PDTT pun dilakukan terhadap perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) serta badan usaha milik daerah (BUMD).
Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq menyampaikan, AKN V pada 2020 melakukan pemeriksan kinerja BUMD migas sebanyak 9 entitas, pemeriksaan kinerja bank pembangunan daerah (BPD) sebanyak 8 entitas, dan kepatuhan 1 entitas. Adapun khusus pemeriksaan BUMD DKI Jakarta, pemeriksaan dilakukan terhadap 5 entitas, yaitu PT Food Station Tjipinang Jaya, PT JIEP, PD Pasar Jaya, PT Transportasi Jakarta, dan PT Jakarta Propertindo.