2.5K
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga/badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. Ada empat tahapan yang dilakukan BPK dalam melakukan PKN.