Berikut Beberapa Kesimpulan BPK Terkait Program Food Estate Kementan

by Admin 1
Food estate (Ilustrasi/Sumber: pertanian.go.id)

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan beberapa kesimpulan terhadap program pengembangan kawasan sentra produksi pangan/food estate yang dijalankan Kementerian Pertanian (Kementan). “Program tahun anggaran 2020 sampai dengan triwulan III 2021 dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan dalam semua hal yang material,” kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK RI, Isma Yatun saat penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, beberapa waktu lalu.   

Dia menjelaskan, BPK telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Perencanaan, Pelaksanaan, dan Monitoring Evaluasi Program Pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Food Estate tahun anggaran 2020 sampai dengan triwulan III 2021 di Kementerian Pertanian serta instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan BPK pun menemukan permasalahan signifikan.

Permasalahan pertama, kata dia, perencanaan kegiatan pembangunan KSPP/food estate belum berdasarkan data dan informasi yang valid. Bahkan, belum sesuai dengan perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) serta sistem budi daya pertanian berkelanjutan.

Permasalahan kedua, terkait pelaksanaan kegiatan survei, investigasi, dan desain (SID), ekstensifikasi, dan intensifikasi pembangunan KSPP/food estate di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau. Dijelaskan, kegiatan yang dilaksanakan dengan swakelola belum sesuai ketentuan.

“Ketiga, penetapan lahan lokasi pembangunan KSPP/food estate belum sesuai ketentuan,” kata Isma.

Menurut dia, PDTT ini merupakan pemeriksaan tematik nasional atas Prioritas Nasional 1. Yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan. Khususnya terkait program prioritas 3 tentang ketersediaan, akses, dan kuantitas konsumsi pangan.

“BPK melakukan pemeriksaan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkap Isma. n

You may also like