Hibah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

by Admin 3

Pemeriksaan kepatuhan ini bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan dan pertanggungjawaban atas bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) melalui mekanisme APBD, dan bantuan perumahan (hunian tetap/huntap) oleh lembaga pemerintah dan non pemerintah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

kepatuhan hibah pascabencana by Warta Pemeriksa

You may also like