Hibah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

by Achmad Anshari

Pemeriksaan kepatuhan ini bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan dan pertanggungjawaban atas bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) melalui mekanisme APBD, dan bantuan perumahan (hunian tetap/huntap) oleh lembaga pemerintah dan non pemerintah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

kepatuhan hibah pascabencana by Warta Pemeriksa

You may also like