Pengadaan Tanah untuk Hunian Korban Likuefaksi tak Sesuai Ketentuan

by Admin 1
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I tahun 2022 telah menyelesaikan satu laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan  yang terkait dengan tema prioritas nasional (PN) pembangunan sumber daya manusia. Pemeriksaan itu yakni pengelolaan dan pertanggungjawaban pelayanan pertanahan entitas yang berbadan hukum.

Pemeriksaan dilakukan terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah (Sulteng). Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan tersebut yaitu mengenai pengadaan tanah untuk hunian tetap korban likuefaksi di Sulteng yang tidak sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan pengadaan tanah dilakukan tanpa pemberian ganti rugi kepada pemegang hak. Kemudian, luas dan lokasi lahan yang diserahkan BPN kepada Kementerian PUPR/Pemkot Palu berbeda dengan yang dilepaskan oleh pemegang hak.

Permasalahan lainnya, lokasi hunian tetap terindikasi overlapping dengan pemegang hak lain. “Akibatnya, pengadaan tanah untuk hunian tetap berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari dan rumah hunian tetap yang dibangun di atas lahan yang belum dilepaskan tidak memiliki kepastian hukum,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022.

“Menginstruksikan Kakanwil BPN Provinsi Sulteng untuk membuat langkah-langkah penyelesaian atas terjadinya overlapping lahan hunian tetap dengan pemegang hak lain untuk memberi kepastian hukum kepada semua pihak.”

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri ATR/Kepala BPN melalui sekretaris jenderal agar melakukan pembinaan kepada Kakanwil BPN Provinsi Sulteng. Pembinaan itu mengenai ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, perpanjangan, dan pembaruan hak.

Rekomendasi selanjutnya adalah menginstruksikan Kakanwil BPN Provinsi Sulteng untuk membuat kesepakatan dengan PT DDB, PT SPM, dan PT SW. kesepakatan itu agar PT melepaskan hak atas tanah yang telah diserahkan kepada Kementerian PUPR secara sukarela.

Kemudian melakukan perpanjangan atau pembaruan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas sisa tanah di luar yang diperuntukkan untuk hunian tetap. “Menginstruksikan Kakanwil BPN Provinsi Sulteng untuk membuat langkah-langkah penyelesaian atas terjadinya overlapping lahan hunian tetap dengan pemegang hak lain untuk memberi kepastian hukum kepada semua pihak.”

You may also like