Persaingan Bisnis Kurir Ketat, Bagaimana Kinerja Pos Indonesia?

by Admin 1
Ilustrasi kurir (Sumber: Freepik)

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Persaingan bisnis jasa kurir semakin ketat.  Perusahaan di bidang ini pun berlomba-lomba dalam kecepatan pengiriman dan tarif yang terjangkau. Lalu, bagaimana kinerja PT Pos Indonesia (Persero) di tengah ketatnya persaingan tersebut?

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pos Indonesia telah melakukan berbagai  upaya untuk meningkatkan daya saing. Akan tetapi, ada sejumlah hal yang masih perlu diperbaki perusahaan pelat merah tersebut guna meningkatkan kinerjanya.

“Akibatnya target omzet PT Pos Indonesia (Persero) di lokapasar tahun 2021 tidak tercapai, bahkan menurun dibandingkan tahun 2020.”

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK atas pengelolaan bisnis dan operasi jasa kurir domestik layanan pos komersial standar tahun 2020-triwulan III 2021 terhadap PT Pos Indonesia (Persero).

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, Pos Indonesia melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan bisnis dan operasi jasa kurir domestik layanan pos komersial standar. Pos Indonesia diketahui telah mengupayakan penyusunan tarif yang cukup bersaing. Perusahaan, misalnya, bekerja sama dengan RajaOngkir.com dan membuat aplikasi untuk mengetahui tarif para pesaing.

Dalam hal promosi,Pos Indonesia telah mengimplementasikan cashless pada lokapasar Shopee. Cashless merupakan salah satu promosi untuk memudahkan pelanggan. Dengan begitu, penjual lokapasar tidak perlu mengeluarkan biaya terlebih dahulu untuk pengiriman barangnya.

Selain itu, Pos Indonesia telah berupaya untuk mencapai standar waktu penyerahan yang lebih baik. Ini dilakukan dengan melakukan pembenahan pola operasi masing-masing tahapan.

“Adapun untuk mencapai kualitas operasi yang baik dalam penanganan iregularitas, PT Pos Indonesia (Persero) telah menetapkan pedoman atau standar kualitas operasi surat dan paket dan penangan iregularitas. PT Pos Indonesia (Persero) juga telah memiliki aplikasi dalam menangani iregularitas,” demikian disampaikan BPK dalam IPHS I 2022.

Hasil pemeriksaan BPK menemukan permasalahan-permasalahan yang dapat menghambat efektivitas kegiatan pengelolaan bisnis dan operasi jasa kurir domestik layanan pos komersial standar.

Salah satu permasalahan itu, pengelolaan produk Pos Indonesia untuk pelanggan ritel belum memadai. Penyusunan tarif published rate Pos Express (PE) dan Pos Kilat Khusus (PKH) belum memadai. Hal ini antara lain karena tidak mendokumentasikan secara tertulis tahapan aktivitas penyusunan tarif.

Bagian Product Development kantor pusat pun dalam menyusun published rate belum menggunakan data riil dan tidak mengikuti pedoman yang berlaku. “Akibatnya, published rate PT Pos Indonesia (Persero) tidak akurat untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan.”

Pemeriksaan BPK juga menunjukkan bahwa fasilitas jasa kurir yang ditawarkan Pos Indonesia kepada penjual di lokapasar belum selengkap kompetitor. Pos Indonesia hanya menawarkan layanan reguler dengan menggunakan PKH (pos kilat khusus). Sementara kompetitor menawarkan variasi layanan waktu pengiriman selain reguler. Mulai dari layanan ekonomi, sameday, next day, dan kargo.

BPK menyatakan, PT Pos Indonesia (Persero) dapat menawarkan layanan lainnya dan menjadi mitra utama lokapasar apabila layanan yang ditawarkan sekarang telah memenuhi service level agreement (SLA) yang ditetapkan lokapasar. Dalam hal ini Tokopedia dan Bukalapak.

“Akibatnya target omzet PT Pos Indonesia (Persero) di lokapasar tahun 2021 tidak tercapai, bahkan menurun dibandingkan tahun 2020,” tulis BPK dalam IHPS I 2022.

Permasalahan lainnya, pengelolaan  processing, transporting, dan delivery PT Pos Indonesia (Persero) belum meningkatkan kualitas kinerja operasi perusahaan. Capaian SLA secara keseluruhan dari Januari-November 2021 untuk produk unggulan, yaitu PE sebesar 80,82% serta PKH Ritel dan Korporat sebesar 78,67%.

Memang secara bulanan terlihat kenaikan progres SLA untuk masing-masing jenis produk. Khususnya di PE November terakhir yang sudah mencapai 92,91%. Akan tetapi, terlihat progres peningkatan kualitas kinerja SLA PT Pos Indonesia (Persero) belum meningkat secara signifikan.

Hal ini belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan melalui SE031/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Disiplin Operasi. Hingga 30 Juni 2021, SLA standar waktu pengiriman (SWP) ditetapkan sebesar 90%. Kemudian terhitung Juli 2021 dan seterusnya ditetapkan sebesar 95 persen.

Dijelaskan, capaian SLA PT Pos Indonesia (Persero) belum konsisten sesuai standar minimum SLA sebesar 95 persem dari waktu ke waktu. Akibatnya kinerja operasi belum dapat mendorong peningkatan produksi jasa kurir domestik dan daya saing perusahaan dalam industri jasa kurir masih rendah.

Penanganan, monitoring, dan evaluasi kejadian iregularitas dalam proses kiriman pos dan upaya mengurangi kejadian iregularitas juga belum optimal. Masih banyak ditemukan kasus iregularitas berupa kasus kiriman rusak, salah salur kiriman, ataupun gagal x-ray produk PKH dan PE.

Rekomendasi BPK Terkait Pos Indonesia:

  • Memerintahkan Senior Vice President Retail untuk mengevaluasi kembali mekanisme penyusunan published rate dengan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memerintahkan senior vice president Retail Business untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan perbaikan secara end to end customer experience segmen lokapasar. Kemudian memerintahkan senior vice president Retail Business dan Corporate Secretary untuk melakukan evaluasi mekanisme pemberian cashback ke pelanggan sebagai bagian dari strategi pemasaran serta analisis dari sisi hukum dan peraturan.
  • Menginstruksikan senior vice president Operation Management untuk menerapkan disiplin operasi sesuai cut of time masing-masing tahapan operasi supaya mengurangi potensi keterlambatan.
  • Menerapkan prosedur penanganan iregularitas, menegakkan disiplin, dan pemberian reward and punishment sesuai ketentuan perusahaan.

You may also like