JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022 memuat hasil pemantauan atas pemanfaatan laporan hasil pemeriksaan investigatif (PI), penghitungan kerugian negara (PKN), dan pemberian keterangan ahli (PKA) yang diterbitkan pada periode 2017 hingga semester I 2022. Pemantauan dilakukan terhadap pemanfaatan laporan hasil PI dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pemanfaatan laporan hasil PKN dalam penyiapan P-21 atau berkas penyidikan sudah lengkap dan proses penyidikan. Termasuk PKA yang dihadiri BPK untuk digunakan dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pada periode 2017-semester I 2022, BPK menyampaikan 25 laporan hasil PI dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp31,55 triliun dan 311 laporan hasil PKN dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp57,53 triliun kepada instansi yang berwenang. BPK juga telah melaksanakan PKA atas 324 kasus pada tahap persidangan.
BPK memerinci, dari 25 laporan hasil PI yang sudah disampaikan, sembilan laporan telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan dan 16 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan. Sebanyak dua laporan PI dilaksanakan pada pemerintah pusat, 11 laporan dari pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD), dan 12 laporan dari badan usaha milik negara (BUMN).
Kemudian, dari 311 laporan hasil PKN yang telah disampaikan, 46 laporan sudah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 265 kasus sudah dinyatakan P-21 (berkas penyidikan sudah lengkap). Dari laporan tersebut, sebanyak 52 PKN dilaksanakan pemerintah pusat, 214 PKN pemerintah daerah dan BUMD, serta 45 PKN BUMN.
“Tingkat penyelesaian atas ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD masing-masing sebesar 65 persen, 59 persen, 37 persen, dan 36 persen.”
Selain itu, sebanyak 324 pemberian keterangan ahli di persidangan seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh JPU. Secara lebih detail, sebanyak 53 PKA dilakukan di tingkat pemerintah pusat, 211 PKA di pemerintah daerah dan BUMD, dan 60 PKA di BUMN.
IHPS I 2022 juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah periode 2005-semester I 2022 dengan status telah ditetapkan. Nilai penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tersebut tidak termasuk nilai kerugian negara/daerah dari hasil penghitungan kerugian negara atas permintaan instansi yang berwenang dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan selama periode 2005-semester I 2022 adalah sebesar Rp4,56 triliun. Kerugian negara/daerah yang terjadi pada pemerintah daerah sebesar Rp3,33 triliun (73 persen) merupakan nilai yang terbesar dari total kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan periode 2005-semester I 2022.
Adapun tingkat penyelesaian atas ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD masing-masing sebesar 65 persen, 59 persen, 37 persen, dan 36 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki persentase penyelesaian ganti rugi negara yang paling tinggi.