Berlakunya Permenpan Nomor 1 Tahun 2023, Akankah Jabatan Fungsional Pemeriksa BPK Tetap Menjadi Primadona bagi Para Pegawai?

by Admin 4

Oleh: Romi Suryana, Pemeriksa Ahli Madya pada Auditorat Utama Keuangan Negara VII

Selamat Tinggal DUPAK

Arahan Presiden Jokowi dalam program prioritas kerjanya tentang reformasi birokrasi telah dinyatakan dengan jelas bahwa: 1) birokrasi harus berubah menjadi birokrasi yang berdampak (langsung dirasakan oleh masyarakat); 2) bukan merupakan tumpukan kertas; 3) harus mampu bergerak dengan lincah dan cepat. Prioritas tersebut kemudian oleh Kementerian PAN dan RB dijawab dengan kebijakan pemangkasan birokrasi menjadi 2 eselon, dan peralihan jabatan struktural menjadi fungsional. Tetapi ternyata, upaya tersebut dirasa belum optimal karena setelah beralih menjadi fungsional, para pegawai masih dihadapkan pada urusan administratif angka kredit yang ribet dan tidak simpel. Kemudian untuk mengatasi permasalahan itu kementerian PAN RB membuat gebrakan pada awal tahun 2023 dengan menetapkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional sebagai pengganti Permenpan 13 Tahun 2019.

Perubahan pokok yang diusung aturan baru tersebut, jika dibandingkan dengan aturan yang lama, akan terlihat pada tabel berikut.

Permenpan 13 Tahun 2019Permenpan 1 Tahun 2023
Jabatan dibedakan berdasarkan penyelarasan butir kegiatan dan SKPJabatan berdasarkan ruang lingkup tugas dan ekspektasi kinerja
Perpindahan Jabatan hanya dilakukan dalam satu rumpunPerpindahan jabatan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility
Penetapan target angka kredit di awal tahun disusun sesuai butir kegiatan dalam SKP untuk kemudian dijumlahkan untuk mencapai batas minimal angka kredit yang harus dikumpulkan per tahun.Target berupa nilai koefisien angka kredit tahunan sesuai jenjang jabatan. JF Pertama koefisiennya 12,5, JF Muda 25, JF Madya 37,5, dan JF Utama 50.
Cara mengevaluasi kinerja pegawai adalah menilai angka kredit per butir kegiatan dan pengajuan DUPAKTidak ada lagi DUPAK, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja.
Kenaikan Pangkat Luar Biasa hanya untuk Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrator.Kenaikan pangkat istimewa juga diberikan bagi Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas.
Instansi Pembina memiliki 19 tugas yang utamanya: Pendidikan dan pelatihan, formasi, standar kompetensi, uji kompetensi, dan koordinasiInstansi Pembina hanya bertugas menyusun konten pembelajaran dan menyusun strategi/program pengembangan kompetensi

Dari tabel tersebut terlihat adanya simplifikasi dalam penyusunan target dan evaluasi kinerja pegawai yang menduduki jabatan fungsional. Cara mengukur evaluasi kinerja pegawai pun hanya dilakukan dengan mengalikan angka koefisien per jenjang, dengan prosentase tertentu. Jika Penilaian Sangat Baik, maka angka koefisien dikalikan dengan 150%, Jika Baik dikalikan 100%, Butuh Perbaikan dikalikan dengan 75%, Kurang dikalikan dengan 50%, dan Buruk dikalikan dengan 25%. Jadi misalnya ada seorang Pemeriksa Muda yang SKP nya dinilai Sangat Baik oleh atasan, maka angka kredit tahunan yang diperolehnya adalah sebanyak 37,5 (150% x 25). Jika pada waktu itu seorang pegawai demi membuktikan memperoleh angka kredit 37,5 diharuskan melampirkan berbagai macam dokumen yang mendukung butir-butir kegiatan selama satu periode ke dalam aplikasi untuk dijumlahkan senilai 37,5, maka tidak untuk aturan yang baru ini. 

Mulai Kapan Diberlakukan?

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023. Di mana pada tanggal tersebut semua ketentuan mengenai unsur dan subunsur kegiatan, butir kegiatan, dan angka kreditnya, tim penilai angka kredit, sampai dengan ketentuan mengenai kenaikan pangkat dan jabatan fungsional dalam Permenpan 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tambahan Peraturan Sekjen BPK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa di BPK yang merupakan aturan pelaksanaan Permenpan 49 Tahun 2018, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dengan Permenpan 1 Tahun 2023. 

Dari informasi tersebut, setidaknya pegawai masih harus mengajukan DUPAK ke dalam aplikasi terkait kepegawaian atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada periode Tahun 2022. Peraturan JF yang baru mewajibkan Biro SDM untuk melakukan proses penilaian terakhir atas DUPAK para pegawai paling lambat 30 Juni 2023. Hal yang penting untuk kita ketahui adalah, penilaian angka kredit JF berdasarkan konversi predikat evaluasi kinerja tahunan mulai diberlakukan untuk periode kinerja mulai 1 Januari s.d 31 Desember 2023.

Bagaimana Pegawai Menyikapinya?

Setiap pegawai seharusnya diuntungkan dengan adanya kebijakan baru terkait penghapusan angka kredit ini. Pemeriksa hanya fokus melaksanakan tugas pemeriksaan yang diberikan pimpinan, tanpa harus mengalokasikan waktu khusus untuk menginput DUPAK ke dalam aplikasi yang biasanya menyita energi para pegawai. Selain itu, pegawai yang juga dapat berpindah jabatan fungsional lainnya yang ada di BPK untuk menyesuaikan dengan passion dan talent yang dimilikinya. Misalnya seorang pegawai dengan jabatan fungsional pemeriksa dengan pangkat III/d, tetapi merasa sudah jenuh di posisi sekarang, dapat mengajukan pindah jabatan ke JF Analis Hukum dengan mengikuti proses uji kompetensi yang diperlukan. Peluang itu tetap ada dan selalu difasilitasi oleh BPK.

Dalam Permenpan yang baru, dinyatakan bahwa jika formasi jenjang jabatan untuk naik pangkat sudah terisi penuh, maka pegawai yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, tetapi dengan catatan tetap menjalankan tugas pada jenjang yang lama. Jadi misalnya seorang pemeriksa muda (III/d) telah mencapai angka kredit untuk naik pangkat ke IV/a tetapi formasi pemeriksa madya sudah terisi penuh, maka dapat dinaikkan pangkatnya ke IV/a tetapi tetap menjalankan tugas sebagai pemeriksa muda. Selain itu, dalam Permenpan juga menyatakan jika pemeriksa memiliki penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugas pemeriksaan, dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.

Jadi, pilihan untuk berkarir menjadi pemeriksa di BPK tetap menjadi target yang masuk akal bagi seluruh pegawai BPK pada khususnya dan para job seeker di Indonesia pada umumnya. Apalagi dengan adanya kemudahan yang sudah diberikan oleh kementerian PAN dan RB tentang aturan Jabatan Fungsional ini, tentunya akan menjadikan birokrasi di BPK semakin efektif, efisien, dan bersih, agile, adaptif agar setara dengan birokrasi kelas dunia.

You may also like