JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Transformasi digital bukanlah pilihan, melainkan sebuah kebutuhan dan keharusan. Penerapan transformasi digital akan membuat proses bisnis di suatu organisasi menjadi semakin efektif dan efisien. Pentingnya melakukan transformasi digital disadari betul oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi dia bisa melakukan asesmen terhadap dirinya sendiri ataupun mengikuti diklat kapan pun dia bisa melakukan. Caranya, dengan memasukkan modul diklat ke dalam platform yang mana orang bisa mengambil waktu diklat secara fleksibel. Lalu, di dalamnya ada tim yang melakukan asesmen terhadap kemampuan orang tersebut sampai akhirnya ruang dan waktu menjadi tidak relevan lagi dalam proses diklat.”
BPK terus memacu transformasi digital agar semakin kuat dan hebat dalam menjalankan mandat konstitusi untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan, BPK berupaya mengubah proses bisnis di berbagai lini, dari yang awalnya masih tradisional, lalu melakukan digitalisasi, dan masuk ke fase transformasi digital.
Menurut Agus, ada perbedaan mendasar antara digitalisasi dengan transformasi digital. Ia mengatakan, digitalisasi merupakan upaya mengubah proses bisnis dari yang tadinya bersifat manual menjadi menggunakan sebuah sistem informasi. Sedangkan transformasi digital lebih dari itu.
“BPK sekarang melompat lebih jauh dari sekadar digitalisasi, yaitu melakukan transformasi digital. Dalam transformasi digital, kita bisa mengeliminasi ruang dan waktu kerja. Seseorang bisa bekerja dimanapun dan kapanpun, tanpa menunggu kantor buka, tanpa menunggu dia ada di kantor, tanpa menunggu dia berkumpul dengan rekan kerjanya,” kata Wakil Ketua BPK saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, di Jakarta, belum lama ini.
Salah satu contoh konkret bentuk transformasi digital yang sedang dikembangkan secara masif oleh BPK adalah dalam konteks pendidikan dan pelatihan (diklat). Dahulu, diklat BPK dilakukan dengan pelatihan di dalam ruang atau class room model.
Kemudian, meningkat dengan proses digitalisasi yang mana proses diklat bisa dilakukan dengan aplikasi konferensi video. Meskipun proses diklat sudah menggunakan layanan konferensi video, seseorang masih harus dibatasi dengan waktu. Sedangkan dalam konteks transformasi digital, seseorang bisa melakukan diklat di mana saja dan kapan saja.
“Jadi dia bisa melakukan asesmen terhadap dirinya sendiri ataupun mengikuti diklat kapan pun dia bisa melakukan. Caranya, dengan memasukkan modul diklat ke dalam platform yang mana orang bisa mengambil waktu diklat secara fleksibel. Lalu, di dalamnya ada tim yang melakukan asesmen terhadap kemampuan orang tersebut sampai akhirnya ruang dan waktu menjadi tidak relevan lagi dalam proses diklat.”
Terkait transformasi digital dalam proses pemeriksaan, BPK juga terus mengembangkan sejumlah program dan aplikasi. Salah satu program yang sedang dikembangkan adalah neuro language programme. Program itu dapat membantu pemeriksa mencari rekomendasi tertentu atas suatu temuan.