JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Perubahan iklim merupakan ancaman nyata semua negara, tak terkecuali bagi Indonesia. Dampak dari ancaman perubahan iklim pun kian terasa, mulai dari musim kemarau berkepanjangan hingga musibah hidrometeorologi yang semakin sering terjadi.
Aktivitas penggunaan bahan bakar fosil menjadi salah satu pemicunya. Atas alasan itu, pemerintah telah berkomitmen mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dengan menggencarkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).
“BPK harus mampu untuk mendorong percepatan implementasi transisi energi dan pembangunan energi terbarukan dengan cara memeriksa keuangan pemerintah yang lebih condong ke energi kotor.”
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pemeriksa negara pun dinilai memiliki andil penting untuk memastikan program dan komitmen pemerintah yang berkaitan dengan lingkungan agar berjalan sesuai arah. Berbagai program harus terus dikawal demi mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Mitra Hijau dan Praktisi Energi Terbarukan Dicky Edwin Hindarto mengatakan, salah satu upaya yang bisa dilakukan BPK adalah dengan mengawal implementasi transisi energi melalui fungsi pemeriksaan yang dimiliki.
“BPK harus mampu untuk mendorong percepatan implementasi transisi energi dan pembangunan energi terbarukan dengan cara memeriksa keuangan pemerintah yang lebih condong ke energi kotor,” kata Dicky kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.
Menurut Dicky, pemerintah belum sepenuhnya serius mengembangman energi masa depan, terutama soal energi terbarukan. Pemerintah, kata dia, meluncurkan beragam rencana pengembangan energi terbarukan, termasuk penggunaan kendaraan listrik dan net zero emission (NZE). Akan tetapi di sisi lain, pemerintah secara nyata mendukung batu bara.
“Pemerintah memang meluncurkan banyak target pengembangan energi terbarukan, cuma secara kasat mata pemerintah masih mendukung batu bara,” kata Dicky.
Dia mengungkapkan, PLN yang saat ini kelebihan daya di wilayah Jawa dan Madura, sebagian besar pembangkitnya menggunakan batu bara. Selain itu, ekspor batu bara masih sangat besar. Sumber energi hilirisasi nikel melalui smelter bahkan disebut masih diperoleh lewat pembangkit batu bara.
Dicky menambahkan, persyaratan untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya, khususnya surya atap juga masih sulit. Adanya aturan baru PLN yang hanya membolehkan maksimal membangun 15 persen listrik dari tenaga surya menyebabkan industri atau bahkan rumah tangga, tidak ekonomis lagi dalam membangun energi surya untuk keperluan sendiri.
Kondisi itu membuat masyarakat hanya bisa pasrah menerima apa yang ditentukan pemerintah. “Masyarakat mau hemat energi ditawarkan kenaikan daya. Sementara PLN enggan membeli dari pembangkit tenaga surya karena memang kelebihan daya,” ucap dia.
Seperti diketahui, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, salah satu arah kebijakan pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan energi baru dan terbarukan. Salah satunya dicapai melalui pengembangan pembangkit berbasis EBT.