JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Permasalahan pengelolaan sampah belakangan mencuat di sejumlah daerah. Akibat tempat pemrosesan akhir (TPA) yang overkapasitas, timbunan sampah menggunung di tempat pembuangan sementara (TPS) hingga berserakan di jalan raya.
Pengelolaan sampah turut menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK pada semester II 2022 telah melakukan pemeriksaan atas efektivitas pengelolaan sampah rumah tangga (SRT) dan sampah sejenis sampah rumah tangga (SSSRT) tahun 2021 dan 2022 (sampai dengan triwulan III) yang dilakukan pada 20 pemda.
Ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK untuk mengatasi permasalahan sampah berdasarkan temuan-temuan dari hasil pemeriksaan.
Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2022, salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah pemda belum sepenuhnya menyediakan fasilitas pengolahan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)/Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang cukup dan memenuhi persyaratan. “Hal ini mengakibatkan meningkatnya volume sampah yang dibuang ke TPA,” demikian dikutip dari IHPS II 2022.
Untuk mengatasi masalah itu, BPK telah merekomendasikan bupati/wali kota agar menetapkan rencana penyediaan, pengoperasian dan pemanfaatan fasilitas TPS3R dalam renstra, rencana kerja, dan usulan anggaran sesuai target dalam kebijakan dan strategi daerah atau jakstrada.
Permasalahan lainnya, pemerintah daerah belum optimal melaksanakan pemilahan sampah dan belum menyediakan sarana pewadahan dan pemilahan sesuai persyaratan. Permasalahan tersebut mengakibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilahan sampah belum optimal, dan kurangnya wadah sampah pilah di area publik yang memadai.
“BPK merekomendasikan agar pemda mengevaluasi pola pengangkutan, penentuan rute dan jadwal pengangkutan SRT dan SSSRT supaya sesuai dengan persyaratan teknis yang ditentukan.”
Permasalahan itu menyebabkan sampah yang tercecer menimbulkan timbunan sampah di beberapa tempat. Ada sejumlah rekomendasi yang diberikan BPK terkait hal ini.
Pertama, BPK merekomendasikan bupati/wali kota agar menetapkan kewajiban pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya untuk menyediakan sarana pewadahan dan pemilahan sampah sesuai ketentuan. Kemudian, menyediakan sarana pewadahan dan pemilahan sampah di area publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah berdasarkan analisis kebutuhan.
Pengangkutan sampah juga menjadi permasalahan yang ditemukan BPK. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemda belum menyediakan alat angkut yang memenuhi persyaratan serta menyusun rute dan jadwal pengangkutan dengan mempertimbangkan jumlah dan sebaran titik sampah.
Permasalahan tersebut mengakibatkan minimnya sarana pengangkutan berpotensi tidak terangkutnya timbulan sampah, dan sampah yang dibuang ke TPA oleh truk belum terpilah dapat membebani pengolahan dan pemrosesan akhir di TPA.
BPK merekomendasikan agar pemda mengevaluasi pola pengangkutan, penentuan rute dan jadwal pengangkutan SRT dan SSSRT supaya sesuai dengan persyaratan teknis yang ditentukan.
Seperti diketahui, peningkatan kinerja pengelolaan sampah/limbah oleh pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu kebijakan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Pemeriksaan atas pengelolaan sampah menjadi salah satu kontribusi BPK untuk mendukung pelaksanaan agenda pembangunan tersebut.