JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan, terdapat pemanfaatan sumber daya dan kekayaan intelektual di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang tidak memberikan kontribusi pendapatan ke ITB. Hal itu yakni kegiatan kerja sama penelitian dan pengabdian masyarakat menggunakan sumber daya manusia ITB oleh Yayasan Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri (LAPI) ITB yang bukan merupakan unit usaha atau lembaga resmi ITB.
Hal tersebut mengakibatkan potensi pendapatan yang hilang atas Dana Pengembangan Institusi kerja sama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebesar Rp8,09 miliar dan 78,63 ribu dolar AS (sebelum dipotong pajak), serta terdapat risiko konflik kepentingan antara unit usaha ITB dengan Yayasan LAPI ITB.
BPK pun merekomendasikan kepada Rektor ITB agar membuat aturan yang tegas untuk mewajibkan seluruh sivitas akademika agar melakukan kerja sama penelitian dan pemberdayaan kepada masyarakat melalui unit usaha ITB atau lembaga/badan/unit kerja di dalam ITB dalam rangka mewujudkan ITB Enterprises dan menjalankan otonomi ITB dalam bidang akademik, tata kelola, keuangan, dan sumber daya secara lebih optimal, serta melakukan sosialisasi peraturan tersebut kepada semua sivitas akademika di lingkungan ITB.
Temuan tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) terhadap 6 objek pemeriksaan, yaitu Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Brawijaya (UB), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Diponegoro (Undip) pada semester II 2023.
Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset PTN BH tahun 2022-2023. Pengelolaan PTN BH dilakukan untuk mendukung Prioritas Nasional (PN) 3 Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing, pada PP 7 – produktivitas dan daya saing, khususnya KP penguatan pendidikan tinggi berkualitas. Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-4 terutama target 4.3 – menjamin akses yang sama bagi semua perempuan dan laki-laki, terhadap pendidikan teknik, kejuruan dan pendidikan tinggi, termasuk universitas, yang terjangkau dan berkualitas.