BPK Ungkap Sejumlah Permasalahan Belanja Modal dalam LKPD

by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Belanja modal masih menjadi salah satu persoalan yang kerap memengaruhi kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Beberapa permasalahan yang terjadi, antara lain, berupa kelebihan pembayaran hingga realisasi belanja yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa.

Seperti dikutip dari IHPS I 2024, dari 546 LKPD Tahun 2023 yang diperiksa BPK, sebanyak 53 LKPD memperoleh opini selain Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu 48 Wajar Dengan Pengecualian (WDP), 3 Tidak Memberikan Pendapat (TMP), dan 2 opini Tidak Wajar (TW). Terdapat sejumlah permasalahan yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan, antara lain, terkait belanja modal.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, permasalahan belanja modal tersebut terjadi pada 29 pemda. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran belanja modal antara lain atas kekurangan volume pekerjaan, pemahalan harga, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan, belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Selain itu, anggaran belanja modal diklasifikasikan pada akun yang tidak tepat dan sebaliknya kesalahan penganggaran belanja modal yang seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada belanja barang dan jasa dan belanja hibah.

Kemudian, realisasi belanja modal peralatan dan mesin untuk pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), personal computer, mebel, dan alat kesehatan dilakukan secara proforma serta tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa.

BPK merekomendasikan kepala daerah agar memerintahkan pejabat/pegawai terkait antara lain untuk memantau dan mengendalikan proses realisasi pertanggungjawaban belanja yang menjadi tanggung jawabnya serta memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke rekening kas daerah atas kekurangan volume pekerjaan, pemahalan harga, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan.

You may also like