WARTA PEMERIKSA— Keuangan negara merupakan aspek vital dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dalam kerangka tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Keuangan negara didefinisikan sebagai seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara dalam pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Seperti dikutip dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, cakupan keuangan negara sangat luas, antara lain meliputi:
- Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, serta melakukan pinjaman;
- Kewajiban negara dalam menyelenggarakan layanan umum dan membayar kewajiban kepada pihak ketiga;
- Penerimaan dan pengeluaran negara;
- Penerimaan dan pengeluaran daerah;
- Kekayaan negara atau daerah, baik yang dikelola langsung maupun oleh pihak ketiga, seperti uang, surat berharga, piutang, barang, dan hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang;
- Kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
- Kekayaan milik pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan atau untuk kepentingan umum.
Secara operasional, keuangan negara dikelola oleh berbagai entitas, mulai dari Pemerintah Pusat dan Daerah, lembaga negara, BUMN/BUMD, hingga lembaga atau badan lainnya seperti bank sentral, dana pensiun, yayasan, serta badan layanan umum (BLU).
Sebagai lembaga negara yang independen, BPK memiliki mandat untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tersebut. Melalui hasil pemeriksaannya, BPK memberikan rekomendasi serta memantau tindak lanjut oleh instansi terkait, guna mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, efisien, dan bertanggung jawab.