Entry Meeting Laporan Keuangan, BPK Tekankan Sejumlah Hal kepada KPK

by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan sejumlah hal yang perlu diperhatikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan anggaran. Hal tersebut seperti belanja barang dan modal hingga pengelolaan kas.

Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam kegiatan entry meeting atas laporan keuangan KPK yang dilaksanakan di Jakarta, Jumat (24/1/2025) mengatakan, sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan interim sebelumnya, BPK melakukan analisis risiko yang lebih komprehensif. Hasil analisis tersebut menyatakan bahwa terdapat risiko dalam pelaksanaan anggaran.

Pertama, terkait pelaksanaan belanja barang danmodal KPK melaksanakan pengadaan melalui belanja barang dan modal untuk mendukung tugas dan fungsi KPK, maka perlu diuji apakah pelaksaan belanja barang dan modal tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berlaku dan apakah belanja barang dan modal yang dilakukan sudah memberikan manfaat seperti yang direncakan.

Kedua, pengelolaan persediaan barang rampasan. Anggota I mengatakan, salah satu hal unik yang ada dalam pengelolaan persediaan KPK adalah barang rampasan. Barang rampasan adalah persediaan yang berasal dari barang rampasan para terpidana KPK yang telah sesuai memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. “Mengingat sesuai dengan konfresnsi pers tahun 2024 diketahui pada tahun 2024 perkara inkracht yang ada di KPK adalah sebanyak 83 perkara, maka perlu diuji apakah seluruh rampasan dari perkara inkracht tersebut telah tercatat dalam laporan keuangan tahun 2024,” kata Anggota I BPK.

Ketiga, Anggota I mengingatkan KPK mengenai aset tak berwujud (ATB). Sesuai dengan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2023, diketahui KPK belum merumuskan kebijakan akuntansi yang mengatur terkait penyesuaian masa manfaat yang disebabkan oleh pengembangan ATB.

Selanjutnya sesuai dengan hasil pemantauan Tindak Lanjut Semester II Tahun 2024 diketahui KPK telah menerima Surat Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Nomor Nomor S-386/KN.2/2024 Tanggal 3 Desember 2024 tentang masa manfaat ATB, dalam surat tersebut Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara memerintahkan agar KPK melakukan identifikasi terkait pengeluaran setelah perolehan ATB dimaksud sebagai beban atau telah memenuhi kriteria sebagai kapitalisasi ATB. Selain itu, melakukan dentifikasi terhadap masa manfaat ATB tersebut merupakan terbatas atau tak terbatas, mengingat amortisasi hanya dapat diterapkan pada ATB yang memiliki masa manfaat terbatas. Maka perlu diadakan pengujian apakah KPK telah melakukan saran dari Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara tersebut.

Keempat, soal pengelolaan kas lainnya. Kas lainnya pada KPK digunakan untuk pendapatan uang sitaan yang sudah inkracht, jasa giro rekening uang titipan, dan uang gratifikasi. Mengingat risiko bawaan dari kas dan tingkat perputarannya yang tinggi maka perlu diuji lebih lanjut tentang penatausahaan kas lainnya pada KPK.

Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan surat tugas pemeriksaan dari Anggota I BPK kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto sebagai perwakilan dari entitas pemeriksaan yang menandakan bahwa pemeriksaan telah dimulai.

Hadir dalam kegiatan ini Anggota III BPK Akhsanul Khaq, para Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, Agus Joko Pramono, Plt. Auditor Utama Keuangan Negara I/Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I Sarjono, dan pejabat struktuktural dan fungsional di lingkungan KPK serta tim pemeriksa BPK.

You may also like