Anggota I BPK Apresiasi Penyelamatan Keuangan Negara oleh Kejaksaan

by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi sejumlah capaian penting Kejaksaan dalam mendukung penyelamatan keuangan negara sepanjang tahun 2024. Kejaksaan berhasil menyita dan memblokir aset perkara korupsi sebesar puluhan triliun rupiah dan menyetorkan ke kas negara negara sebesar Rp1,69 triliun.

Hal tersebut disampaikan Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memimpin entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) Kejaksaan tahun 2024, di kantor Kejaksaan, Jakarta, Jumat (7/2/2025). “Kejaksaan berhasil menyita dan memblokir aset perkara korupsi sebesar Rp44, 13 triliun dan menyetorkan ke kas negara negara sebesar Rp1,69 triliun,” kata Anggota I BPK.

Selain itu, Kejaksaan telah mendukung program penerapan satu data Indonesia melalui pengadaan dan pengembangan statistik dan sinkronisasi data Kejaksaan, indeks statistik sektoral, dan pelaksanaan pemutakhiran data prioritas 2024.

Anggota I BPK dalam kesempatan tersebut juga menyatakan sangat menghargai kehadiran Jaksa Agung beserta jajaran yang menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. “Kehadiran dan dukungan penuh dari Kejaksaan dalam proses pemeriksaan ini mencerminkan komitmen tinggi terhadap tata kelola keuangan negara yang baik,” ujarnya.

Namun, BPK juga menyoroti beberapa aspek yang perlu diperbaiki berdasarkan hasil pemeriksaan interim atas LK Kejaksaan tahun 2024. Permasalahan tersebut antara lain terkait pengelolaan uang titipan belum tertib, pengelolaan barang persediaan, penatausahaan aset dan pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit (RS) Adhyaksa.

Pada pemeriksaan LK Kejaksaan tahun 2024, BPK memfokuskan pemeriksaan pada pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, saldo kas, piutang uang pengganti, persediaan barang rampasan, dan pengelolaan BLU RS Adhyaksa.

BPK berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan dapat terus ditingkatkan guna memastikan efektivitas pengelolaan keuangan negara. BPK melihat bahwa program-program pemerintah tidak akan pernah berhasil dengan baik ketika kementerian dan lembaga berpikir dan bertindak secara parsial.

“Besar harapan kami di BPK bahwa Kejaksaan sebagai lembaga yang salah satu tusinya adalah melakukan tindakan-tindakan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, dapat menciptakan lingkungan anti korupsi secara masif,” ungkap Anggota I BPK.

Kejaksaan menyatakan berkomitmen untuk selalu mendukung dan terbuka dalam setiap tahapan pemeriksaan. Selain itu, Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum (APH) harus menjadi panutan dan memberi contoh kepada institusi lain dalam segala hal.

Kegiatan ini turut dihadiri Anggota III BPK Akhsanul Khaq, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Plt. Auditor Utama /Dirjen Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I Sarjono, para Jaksa Agung Muda, para pejabat di lingkungan BPK dan Kejaksaan, serta tim pemeriksa LK Kejaksaan tahun 2024.

You may also like