JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta para duta besar Republik Indonesia untuk meningkatkan upaya pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kerja sama dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri. Sebab, berdasarkan pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK, masih terdapat beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki terkait hal tersebut.
Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, menyampaikan, pemeriksaan kinerja yang telah dilakukan BPK terkait perlindungan WNI dan TPPO Tahun 2022 dan 2023, dilakukan karena pelindungan WNI di luar negeri merupakan salah satu tugas utama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Perwakilan RI di luar negeri, sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang adil.
Selain itu, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan pelindungan kepada WNI dan badan hukum Indonesia di luar negeri. “Pelindungan WNI tidak hanya merupakan tanggung jawab amanat konstitusi, namun juga kemanusiaan dan diplomatis,” kata Anggota I saat menghadiri kegiatan pembekalan Duta Besar Republik Indonesia Tahun 2025 tentang Peningkatan Tata Kelola Keuangan Perwakilan RI di Luar Negeri melalui Pemeriksaan BPK, di Jakarta, belum lama ini.
Anggota I menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki oleh Perwakilan RI di Luar Negeri. Pertama, Kantor Perwakilan RI perlu meningkatkan kualitas pelaksanaan identifikasi WNI saksi dan/atau korban TPPO. Kedua, Perwakilan perlu mengoptimalkan penyediaan tempat tinggal sementara (shelter) bagi WNI saksi dan/atau korban TPPO di luar negeri.
Selanjutnya, Kemenlu perlu memperbaiki pengelolaan data terpilah kasus WNI saksi dan/atau korban TPPO di luar negeri. Selain itu, Kemenlu perlu meningkatkan kerja sama bilateral dengan dengan negara wilayah Asia Tenggara dalam penanganan kasus dan pelindungan WNI saksi dan/atau korban TPPO.
Kemenlu juga perlu meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan terkait pertukaran data dan informasi WNI saksi dan/atau korban TPPO yang telah direpatriasi dari luar negeri.
Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait juga perlu diperkuat dalam mengefektifkan pelaksanaan diplomasi ekonomi dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan korban TPPO serta meningkatkan interoperabilitas antar aplikasi-aplikasi yang digunakan dalam mengelola diplomasi ekonomi dan pelindungan PMI. Hal lain yang perlu dilakukan adalah peningkatan tata kelola informasi dan permintaan PMI yang berasal dari mitra usaha dan calon pemberi kerja di negara tujuan penempatan.
Dalam kesempatan itu, Anggota I mengajak semua pihak untuk terus mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, serta memperkuat peran duta besar dalam memperjuangkan kepentingan nasional di dunia internasional. “Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, diplomat, dan BPK, kita dapat mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing global.” pungkas Anggota I.