Soal Penggunaan Uang Negara, Ini Kata MK

by Admin 1
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (Sumber: mkri.id)

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan pesan terkait penggunaan atau pengelolaan uang negara. Menurut dia, penggunaan atau pengelolaan uang negara oleh lembaga atau institusi harus bisa dipertanggungjawabkan.

“Misalnya, kalau ada suatu urusan tidak harus selalu berjenjang. Kadang-kadang saya langsung ke staf atau memanggil pejabat yang bersangkutan.”

“Satu sen pun uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia saat penyerahan laporan keuangan 2022 seperti dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.

Tidak hanya di MK, pada saat masih mengabdi di Mahkamah Agung (MA), Anwar Usman kerap memanggil bendahara dan menanyakan perihal penggunaan setiap anggaran agar tidak bermasalah. Setelah menjadi wakil dan ketua MK, ipar Presiden Jokowi tersebut juga selalu memanggil sekretaris jenderal MK untuk menanyakan penggunaan anggaran di lembaga peradilan itu.

Pada kesempatan tersebut, dia menyampaikan sering menjalankan kinerja dan memberikan arahan kepada bawahan dengan tidak mengedepankan formalitas yang berlebihan. “Misalnya, kalau ada suatu urusan tidak harus selalu berjenjang. Kadang-kadang saya langsung ke staf atau memanggil pejabat yang bersangkutan,” ujar dia.

Kendati demikian, setiap pertemuan atau pembahasan suatu urusan apalagi menyangkut penggunaan anggaran, diminta tetap disampaikan kepada sekretaris jenderal MK.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan menjadi kewajiban bagi BPK untuk memeriksa suatu lembaga atau instansi negara yang kemudian hasilnya diserahkan kepada terperiksa. Ia mengatakan yang harus dipertimbangkan adalah tentang kualitas temuan oleh BPK di MK.

Pada 2018, misalnya, ada temuan BPK terkait urusan lembaga peradilan itu dengan sebuah vendor. “Ada temuan yang kualitasnya kami temukan dan ada permasalahan di sana,” ujar Qosasi.

Kemudian, pada tahun berikutnya BPK menemukan temuan administratif antara MK dengan rekanan untuk pengadaan bukan barang dan jasa. Akan tetapi, hal itu lebih kepada pengadaan sumber daya manusia. “Jadi kualitasnya semakin menurun. Tadinya kualitasnya membahayakan dari sisi pidana sekarang sudah lebih kepada administratif,” kata dia pula.

You may also like