Ada Potensi Kehilangan PNBP Perikanan. Ini Detailnya

by Admin 1
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP/Sumber: setkab.go.id)

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan terdapat permasalahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan atas pengelolaan PNBP Perizinan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan (SDI), Ruang Laut (RL), dan Pulau-Pulau Kecil (PPK). Hal ini dikemukakan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dirampungkan pada 31 Desember 2021.

“Menteri KP juga perlu menginstruksikan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut untuk mendata kegiatan pemanfaatan PPK serta melakukan sosialisasi ketentuan perizinan dasar dan perizinan berusaha kegiatan pemanfaatan PPK kepada para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.”

Sebelumnya, BPK telah menyelesaikan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perizinan tahun 2020 hingga triwulan III 2021. Pemeriksaan ini dilakukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Permasalahan signifikan yang terungkap dalam pemeriksaan tersebut, antara lain KKP belum mengintensifkan perolehan PNBP Perizinan Pemanfaatan RL untuk kegiatan pemasangan pipa dan kabel bawah laut. Selain itu, KKP juga belum mendata seluruh objek PNBP Perizinan terkait pemanfaatan PPK dan perairan di sekitarnya.

BPK juga menemukan, pengusulan dan/atau penetapan harga patokan ikan (HPI) tidak dilakukan secara periodic. Penetapan HPI dan produktivitas kapal pada 2021 juga belum dilengkapi kajian teknis berbasis regulatory impact analysis.

Selain itu, sistem informasi yang dibangun KKP belum dapat mendukung identifikasi seluruh objek PNBP SDA perikanan tangkap. Database kapal perikanan KKP pun belum disinkronisasi dengan database kapal di Kementerian Perhubungan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan negara kehilangan kesempatan memperoleh potensi PNBP sebesar Rp1,08 triliun. Karenanya, BPK merekomendasikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) agar menginstruksikan Dirjen Perikanan Tangkap untuk menetapkan kebijakan yang membakukan proses penetapan HPI secara periodik.

BPK juga meminta Menteri KP untuk menyusun kajian teknis berbasis regulatory impact analysis terkait keputusan Menteri KP Tahun 2021 tentang HPI dan Produktivitas Kapal untuk Perhitungan Pungutan Hasil Perikanan (PHP).

BPK mengungkapkan, KKP belum mendata seluruh objek PNBP perizinan terkait pemanfaatan PPK dalam rangka intensifikasi perolehan PNBP. Hal itu antara lain sebanyak 100 pelaku usaha belum memiliki izin/rekomendasi pemanfaatan PPK. Hal ini mengakibatkan perkiraan potensi PNBP izin pemanfaatan PPK belum dipungut sebesar Rp17,65 miliar.

BPK pun merekomendasikan Menteri KP antara lain agar menetapkan kebijakan penerbitan izin/rekomendasi dan pengenaan PNBP atas kegiatan pemanfaatan PPK dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri yang dilakukan sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri KP Nomor 24 Tahun 2020 dan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP. Menteri KP juga perlu menginstruksikan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut untuk mendata kegiatan pemanfaatan PPK serta melakukan sosialisasi ketentuan perizinan dasar dan perizinan berusaha kegiatan pemanfaatan PPK kepada para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.

You may also like