JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terindikasi kurang disetorkan sebesar Rp5,82 triliun dan ada potensi sanksi administrasi sebesar Rp341,8 miliar. Hal itu diungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023.
Dari pemeriksaan yang dilakukan BPK kemudian terungkap adanya indikasi kekurangan penerimaan PPh sebesar Rp19,46 miliar dan indikasi kekurangan penerimaan PPN sebesar Rp3,16 triliun. Selain itu, terdapat potensi penerimaan negara yang belum direalisasikan berupa pokok PPh sebesar Rp2,64 triliun dan sanksi administratif sebesar Rp341,8 miliar.
Hal tersebut disebabkan antara lain Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan kurang optimal berkoordinasi dengan Direktur Transformasi dan Proses Bisnis, serta Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam mengevaluasi, mengembangkan dan menyempurnakan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) agar dapat melakukan komunikasi antar subsistem dan rekonsiliasi data. Selain itu, Kepala KPP dan Kepala Seksi terkait tidak optimal melakukan pengawasan berjenjang atas pemantauan dan upaya perpajakan terhadap Account Representative (AR) terkait atas kekurangan dan keterlambatan penyetoran pajak serta sanksi administrasi dari upaya hukum.
Atas hal tersebut, Menteri Keuangan memberikan tanggapan bahwa DJP sedang melakukan klarifikasi kepada WP melalui surat imbauan maupun mekanisme lainnya sesuai ketentuan.
BPK pun merekomendasikan Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah agar memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk menginstruksikan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan supaya berkoordinasi dengan Direktur Transformasi dan Proses Bisnis, serta Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan agar dapat melakukan komunikasi antar subsistem dan validasi data, khususnya dalam hal perbedaan data antara MPN dengan SPT.
BPK juga merekomendasikan agar Menkeu menginstruksikan Kepala KPP terkait supaya lebih optimal dalam melakukan pengawasan berjenjang termasuk melakukan penelitian atas indikasi kekurangan atau potensi keterlambatan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun serta sanksi administrasinya sebesar Rp341,8 miliar dan selanjutnya menindaklanjuti hasil penelitian sesuai ketentuan perpajakan.