JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memulai proses pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) Tahun 2024. Pemeriksaan LKKL 2024 akan menggunakan pendekatan risk based audit atau berbasis risiko.
Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Isma Yatun dalam kegiatan entry meeting dengan entitas di lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan negara VIII, di kantor pusat BPK, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
“Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, BPK melaksanakan pemeriksaan LKKL 2024 berbasis risiko,” kata Ketua BPK dalam sambutannya.
Dengan melakukan pemeriksaan berbasis risiko, maka pemeriksaan akan difokuskan pada aspek-aspek yang berisiko terkait akun/satuan kerja agar diperoleh keyakinan yang memadai dalam penentuan opini.
Ketua BPK menambahkan, pemeriksaan LK oleh BPK juga akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnya serta tindak lanjut rekomendasi. “Kami sangat mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian dan tindak lanjut positif yang telah diraih,” kata Ketua BPK.
Dalam kesempatan itu, Ketua BPK juga mengingatkan mengenai hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian. Beberapa temuan pemeriksaan berulang masih memerlukan perhatian.
Temuan itu, antara lain, mengenai kesalahan penganggaran belanja barang/modal, pengelolaan PNBP belum sesuai ketentuan, pengeluaran belanja melebihi standar biaya dan tanpa pertanggungjawaban memadai.
Masalah lainnya adalah pengadaan barang/jasa tidak tepat waktu, sasaran, spesifikasi, volume, atau ketentuan. Kemudian, aset tidak diketahui keberadaannya.
Agar proses pemeriksaan berjalan lancar, Ketua BPK berharap Komunikasi antara
pemeriksa dengan semua pihak dapat berjalan dengan baik dan efektif. Hal yang tak kalah penting adalah agar entitas dapat memberikan akses seluas-luasnya atas data dan dokumen yang berkaitan dengan pelaporan keuangan.