JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas efektivitas peningkatan ketahanan pangan pada aspek ketersediaan pangan tahun anggaran 2020 di Pemerintah Provinsi Banten. BPK mencatat, Pemprov Banten telah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Beberapa di antaranya, yakni Dinas Pertanian Provinsi Banten telah melaksanakan kegiatan terkait fasilitasi, penyebaran, pemanfaatan dan penerapan hasil penelitian pangan. Hal itu antara lain dengan kegiatan demonstrasi farming (demfarm) dan demonstrasi plot (demplot) untuk tanaman pangan padi dan jagung.
Selain itu, dalam rangka pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi, Pemprov Banten menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pangan. Beleid ini antara lain mengatur mengenai penerapan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman (B2SA).
Meski begitu, hasil pemeriksaan menyimpulkan terdapat permasalahan signifikan yang apabila tidak segera diselesaikan maka dapat memengaruhi efektivitas peningkatan ketahanan pangan. Khususnya pada aspek ketersediaan pangan.
“Hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas peningkatan ketahanan pangan aspek ketersediaan pangan mengungkapkan delapan temuan yang memuat delapan permasalahan ketidakefektifan,” ungkap BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2021.
BPK mengungkap, Pemprov Banten belum memiliki rencana peningkatan ketersediaan pangan yang memadai. Hal tersebut antara lain ditunjukkan dengan belum dimilikinya perencanaan yang memadai dalam hal perlindungan dan pengoptimalan lahan pertanian.
Penyusunan program kegiatan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) belum dilaksanakan melalui tahap-tahap seperti inventarisasi data, koordinasi dengan instansi terkait, menampung aspirasi masyarakat, dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, Pemprov Banten juga belum memiliki perencanaan pengembangan dan penelitian teknologi pertanian untuk peningkatan produksi pangan.
Akibatnya, Pemprov Banten tidak memiliki kebijakan dan rencana peningkatan ketersediaan pangan yang sistematis dan terukur. Termasuk juga tidak tercapainya target capaian Indeks Ketahanan Pangan (IKP) tahun 2020.
Karenanya, BPK pun merekomendasikan gubernur Banten agar memerintahkan kepala Bappeda bersama dengan kepala Dinas Pertanian untuk menyusun rencana perlindungan LP2B dalam RPJPD dan RPJMD Provinsi Banten. Selain itu, gubernur Banten juga perlu memerintahkan kepala Dinas Pertanian untuk menyusun rencana penelitian dan pengembangan teknologi pertanian.