Warta Pemeriksa edisi Desember 2024 antara lain mengangkat mengenai pentingnya upaya pemberantasan fraud. Hal ini mengingat fraud atau kecurangan menjadi tantangan penting karena memiliki dampak buruk berupa kerugian finansial, merusak integritas, dan merusak kepercayaan masyarakat.
Karenanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meyakini perlu ada penguatan kerja sama antarlembaga, baik di tingkat nasional maupun internasional, serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung upaya pemberantasan fraud. Apalagi BPK memiliki mandat kuat untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dengan mandat ini, BPK memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan baik. BPK juga memberikan laporan yang objektif dan dapat dipercaya kepada DPR, DPD, dan pihak terkait lainnya. Selain itu, BPK melindungi kepentingan publik dari potensi penyalahgunaan atau penyimpangan keuangan negara.
Simak hasil wawancara dengan Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara yang menjelaskan tentang tiga peran BPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Ketiga peran itu yakni preventif, detektif, dan represif. Terkait peran preventif, kata I Nyoman Wara, BPK membantu mencegah terjadinya korupsi. Hal tersebut salah satunya dilakukan BPK melalui pemeriksaan, yaitu pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) non-investigatif.
Dari sisi peran detektif, BPK akan melakukan pemeriksaan investigatif apabila dalam pemeriksaan reguler yang dilakukan terdapat temuan-temuan yang berindikasi pidana atau berindikasi kerugian negara, maka akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan investigatif.
Sedangkan terkait pendekatan represif, BPK berperan membantu proses penegakan hukum terhadap korupsi melalui penyampaian temuan berindikasi korupsi maupun hasil penghitungan kerugian negara kepada aparat penegak hukum (APH).
Edisi Desember ini juga berisi tentang penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 kepada Presiden Prabowo Subianto. Penyerahan IHPS I 2024 dilakukan langsung oleh Ketua BPK didampingi Wakil Ketua dan para Anggota BPK.
BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan satu LKBUN. Kemudian opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas empat LKKL (Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Badan Pangan Nasional).
Berdasarkan IHPS I 2024, BPK menyampaikan 29 laporan hasil Pemeriksaan Investigatif (PI) dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp32,90 triliun kepada instansi penegak hukum pada periode 2017 sampai 28 Juni 2024. Kemudian 437 laporan hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp61,19 triliun pada periode yang sama. BPK juga telah melaksanakan 371 kasus Pemberian Keterangan Ahli (PKA) pada tahap persidangan.
Edisi kali ini juga memuat mengenai catatan prestasi baru BPK di kancah internasional. BPK ditunjuk menjadi pemeriksa eksternal the International Union for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV) atau Organisasi Internasional untuk Perlindungan Varietas Baru Tanaman periode tahun 2025-2029. Melalui perannya sebagai pemeriksa eksternal di UPOV, maka BPK berkontribusi dalam pertanian berkelanjutan di dunia.
Masih banyak informasi lain yang redaksi siapkan untuk pembaca budiman sekalian. Selamat menikmati Majalah Warta Pemeriksa Edisi Desember 2024.