JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat mengapresiasi Bank BJB yang cukup baik dalam menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK. Dia menyebut, tingkat penyelesaian TL atas LHP 2015, 100 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti.
Kemudian, 23 dari 29 rekomendasi berstatus telah sesuai dan enam rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan status belum sesuai. “Hal ini menunjukkan PT BPD Jabar Banten telah memberikan perhatian besar terhadap rekomendasi BPK,” kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Agus Khotib kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.
Untuk rekomendasi pada LHP 2021, lanjut Agus, 44 rekomendasi belum ditindaklanjuti karena kondisi pandemi. Hal tersebut pun terpengaruh kendala teknis dalam menyampaian dokumen tindak lanjut di SIPTL.
“BPK mengalihkan metode penyampaian dokumen tindak lanjut secara manual kepada unggah dokumen pada SIPTL. SIPTL mengharuskan entitas, dalam hal ini PT BPD Jabar Banten, untuk diberikan akses ke SIPT berupa akses sebagai admin agar dapat mengunggah dokumen tindak lanjut. Kami telah melakukan koordinasi dengan admin SIPTL pusat untuk memberikan akses dan aplikasi yang akan digunakan oleh PT BPD Jabar Banten untuk mengakses SIPTL,” jelas Agus.
Mengatasi hal itu, tambah dia, untuk sementara BPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jawa Barat untuk membantu PT BPD Jabar Banten mengunggah dokumen TL. Akan tetapi, hal ini masih terkendala karena kondisi pandemi dan WFH (work from home) yang dijalankan oleh Pemda Jabar dan PT BPD Jabar Banten.
“Terhadap rekomendasi yang memerlukan komunikasi yang lebih intens, BPK Perwakilan Jawa Barat menggunakan jalur komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku pemegang saham pengendali di BPD Jabar Banten,” kata Agus.
BPK Perwakilan Jawa Barat telah melakukan dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Bank BJB dalam kurun waktu enam tahun terakhir. Pertama, pada 2015 BPK Perwakilan Jawa Barat melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efisiensi Bank dan Efektivitas Program Bank dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa program PT BPD Jabar Banten dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah cukup efektif.
Kemudian pemeriksaan kedua pada 2020. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan berupa Pemeriksaan Kegiatan Operasional PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2019-Semester I 2020. Terdapat empat sasaran pemeriksaan yaitu kegiatan operasional dalam aspek pengelolaan kredit. Kedua, pengelolaan beban operasional (operational expenditure). Ketiga, pengelolaan investasi dan keempat, pengembangan usaha.
Agus menjelaskan, hasil pemeriksaan menyimpulkan, BPK menemukan ketidakpatuhan pada pengelolaan kredit segmen korporasi dan komersial, khususnya pada aspek pemberian dan penyelesaian kredit. Temuannya antara lain, pertama, pemberian fasilitas kredit modal kerja pada delapan debitur sebesar Rp139.434.762.459 belum sepenuhnya memerhatikan prinsip kehati-hatian. Kedua, upaya penyelesaian kredit modal kerja pada dua debitur belum memberikan pengembalian yang optimal.