Lima Peran BPK Terkait Komitmen Emisi Nol Bersih Versi Menteri ESDM

by Admin 1
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (Sumber: Kementerian ESDM)

BADUNG, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dianggap memiliki peran penting dalam mendorong pemerintah untuk mematuhi komitmen emisi nol bersih. Hal itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Nusa Dua, Badung, Bali, beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari Antara.

“BPK memiliki peran penting dalam memastikan konsistensi pelaksanaan program dan bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kebijakan negara untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas lembaga sektor publik,” ujar Arifin.

“Melalui bantuan dalam pelaksanaan audit, memberikan akses terhadap data dan informasi yang diperlukan terkait dengan pemeriksaan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengkomunikasikan tindak lanjut rekomendasi BPK.”

Dia mengatakan, setidaknya terdapat lima peran BPK dalam fokus tersebut. Pertama, memastikan konsistensi implementasi program emisi nol bersih yang akuntabel dan transparan. Kedua, memberikan rekomendasi kebijakan konkret yang dapat diterapkan oleh pemerintah dalam memastikan setiap mobilisasi keuangan dilakukan sesuai dengan peraturan untuk mencegah penyalahgunaan keuangan.

Ketiga, memastikan dan meningkatkan kinerja dan akuntabilitas lembaga sektor publik serta efektivitas program dan kebijakannya. Peran keempat, mendorong efisiensi, akuntabilitas, efektivitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan administrasi publik dan pelayanan publik.

Sedangkan peran kelima yakni berjuang untuk membuat lingkungan yang sesuai bagi transparansi informasi nonfinansial. Seperti kebijakan yang terkait asas lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam mendukung transisi energi hijau.

Di sisi lain, Arifin mengungkapkan, aksi kolaborasi antarkementerian dan pemangku kepentingan lokal juga penting untuk mendukung akuntabilitas dan transparansi. “Kolaborasi ini terutama untuk mendukung ekonomi hijau dan transisi energi,” tuturnya.

Arifin menjelaskan, kolaborasi yang dimaksud yakni dengan mengawasi pelaksanaan proyek-proyek strategis. Sehingga dapat dikembangkan sesuai koridor dan meminimalkan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaannya guna mencapai percepatan pembangunan ekonomi yang akuntabel.

“Kemudian melalui bantuan dalam pelaksanaan audit, memberikan akses terhadap data dan informasi yang diperlukan terkait dengan pemeriksaan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengkomunikasikan tindak lanjut rekomendasi BPK,” ujar Arifin.

You may also like