Menjaga Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur Konektivitas

by Admin

WARTA PEMERIKSA – Pemerintah terus melakukan pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan konektivitas. Untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Auditorat Keuangan Negara I telah melaksanakan pemeriksaan terkait konektivitas.

Melalui pemeriksaan pada Kementerian Perhubungan, AKN I memberikan sumbangsih dalam memeriksa akuntabilitas dan keuangan negara pada kepelabuhanan, kebandarudaraan, maupun perkeretaapian. “Pemeriksaan yang telah dilakukan di antaranya konektivitas tol laut dan infrastruktur transportasi darat, udara, dan perkeretaapian,” kata Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menjadikan konektivitas sebagai salah satu prioritas. Di dalamnya, Kementerian Perhubungan turut serta sebagai pelaksana dalam beberapa proyek prioritas strategis, seperti kereta api kecepatan tinggi di Jawa, jaringan pelabuhan utama terpadu, sistem angkutan umum massal perkotaan, serta jembatan udara 37 rute di Papua.

Hendra mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan AKN I ke depannya akan menitikberatkan pada proyek prioritas strategis tersebut. Meski begitu, Hendra mengatakan, akan disusun sejumlah pemeriksaan tematik terkait konektivitas yang melibatkan seluruh auditorat dengan masing-masing portofolio.

Salah satu pemeriksaan mengenai konektivitas yang telah dilaksanakan pada Kementerian Perhubungan yaitu Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tol Laut, dengan simpulan masih belum optimal. Salah satunya terkait keberadaan basis data pelabuhan.

Selain itu, terdapat fokus tentang Penguatan Konektivitas Nasional Darat, Udara, Dan Perkeretaapian dengan simpulan masih belum optimal. Hal itu terutama terkait mekanisme perencanaan, sarana prasarana dan infrastruktur transportasi, serta penetapan rute pelayanan kegiatan subsidi.

BPK juga melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Perhubungan dengan menyoroti di antaranya, pemeriksaan belanja barang dan belanja modal serta denda keterlambatan pekerjaan pada tujuh Eselon I Kementerian Perhubungan. Selain itu, BPK melakukan pemeriksaan PNBP atas biaya penggunaan prasarana perkeretaapian atau track access charge (TAC) pada Ditjen Perkeretaapian.

“Sasaran pemeriksaan tersebut tidak didesain secara langsung untuk mengukur konektivitas alur transportasi, namun BPK menyoroti kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan program Kementerian Perhubungan,” kata Hendra.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2018, BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan konsesi pelabuhan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubung­an (Kemenhub), Badan Usaha Pelabuh­an (BUP), yaitu PT Pelindo II (Persero) dan PT Pelindo III (Persero), dan instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur sejak 2016 hingga semester I 2017.

Pemeriksaan bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan konsesi pelabuhan, terkait dengan aspek perencanaan strategis konsesi pelabuhan, penentuan tarif dan jangka waktu konsesi pela­buhan, pelaksanaan tanggung jawab Kemenhub dan Otoritas Pelabuhan (OP) dalam penerapan konsesi, dan penatausahaan PNBP atas konsesi.

Sasaran pemeriksaan dalam pemeriksaan kinerja tersebut adalah kegiat­an perencanaan konsesi, penyusunan perjanjian konsesi pelabuhan, dan implementasi konsesi. BPK menyimpulkan, pengelolaan konsesi pelabuh­an belum efektif ditinjau dari aspek perencanaan strategis, penentuan tarif dan jangka waktu konsesi, pelaksanaan tanggung jawab Kemenhub, dan penatausahaan PNBP konsesi.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan agar meninjau kembali besaran tarif konsesi melalui studi kelayakan untuk memastikan tarif konsesi sesuai de­ngan prinsip keadilan, menguntungkan semua pihak, dan mencerminkan persaingan yang sehat.

Menurut Hendra, tujuan umum peningkatan konektivitas adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas baik dari segi biaya dan waktu. Selain itu, ujarnya, tujuan utama konektivitas adalah percepatan dan pemerataan pembangunan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Dia mengatakan, BPK mendukung upaya pemerintah melalui RPJMN 2020-2024 dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan visi BPK yaitu Menjadi Lembaga Pemeriksa Tepercaya yang Berperan Aktif dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang Berkualitas dan Bermanfaat untuk Mencapai Tujuan Negara. “BPK dalam rancangan teknokratik telah mengarah­kan program pemeriksaan sesuai RPJMN melalui pemeriksaan kinerja tematik untuk menilai kinerja program pemerintah yang salah satu­nya adalah konektivitas,” kata Hendra.

 

You may also like