JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkomitmen memperkuat pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Hal itu menjadi bahasan utama dalam Workshop Hukum 2022 yang bertajuk “Penguatan JDIH BPK dan Akselerasi Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah” pada 31 Oktober 2022 hingga 1 November 2022.
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono dalam sambutannya menyampaikan, workshop tersebut sangat penting untuk memperkuat pemahaman hukum di seluruh pemeriksa BPK. “Saya berharap Ditama Binbangkum dapat mendorong percepatan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dan meningkatkan peran JDIH bersama pemerintah yang merupakan bagian penting dalam mendukung tugas pokok BPK yaitu melaksanakan pemeriksaan,” ujar Agus, beberapa waktu lalu.
Dia menyampaikan, pengembangan JDIH BPK harus terus dilakukan untuk semakin memberikan kemudahan bagi pencari informasi hukum baik itu pemeriksa maupun masyarakat. Dia juga mendorong agar fitur pencarian dalam situs peraturan.bpk.go.id bisa ditingkatkan. Menurutnya, pencarian bisa diperkuat by words sampai dengan isi file peraturan atau hingga ke pasal-pasalnya.
“Pencari informasi hukum dan pengguna website peraturan.bpk.go.id akan semakin meningkat dan layanan kita semakin bermanfaat bagi pelaksana BPK dan masyarakat,” ujarnya.
Agus mengakui, tantangan yang ada yakni memperkuat sumber data peraturan tersebut. Menurut Agus, perwakilan BPK di daerah dapat menjadi ujung tombak untuk memperkuat data, terutama peraturan daerah (perda).
“Saya kira perlu ada rencana yang sustainable dalam menggali perda supaya bisa kita dapatkan dalam bentuk file sehingga kita tidak perlu memindai sendiri dan mendata sendiri,” kata Agus.
Di level pemerintah pusat, Agus bahkan mendorong penguatan data hingga level surat edaran (SE). Menurutnya, tantangan dalam hal ini adalah komunikasi dengan kementerian/lembaga (K/L) supaya secara berkelanjutan bisa mendapatkan data sampai level SE.
“Dengan semakin banyaknya kunjungan terhadap basis data peraturan, hal ini menunjukkan usaha bersama kita telah digunakan dan bermanfaat bagi pelaksana BPK dan juga bagi masyarakat secara umum.”
“Sehingga, kita dapat terus mendapatkan pergerakan kebijakan dan pergerakan pemikiran dari pemerintah,” ungkapnya.
Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK Akhmad Anang Hernady mengatakan, kegiatan Workshop Hukum 2022 dimaksudkan sebagai forum diskusi dan tempat bertukar informasi serta transfer pengetahuan kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan BPK. Hal ini dalam rangka mendukung misi BPK untuk mempercepat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dan menguatkan JDIH BPK.
Terkait pengembangan JDIH, Anang menilai, hal itu menjadi semakin penting. Hal ini karena JDIH merupakan bentuk layanan publik dalam mendokumentasikan sekaligus menyebarluaskan informasi hukum.
“Sehingga, pengelolaan JDIH semakin perlu dijaga konsistensinya dan ditingkatkan eksistensinya,” ujarnya.
Dia menyampaikan, pada Oktober 2022, JDIH BPK memperoleh apresiasi sebagai Anggota JDIH Nasional Terbaik Tingkat Lembaga Tahun 2022. Ini adalah kali keempat secara berturut-turut sejak 2019, BPK mendapatkan penghargaan tersebut.
Koleksi data per 26 Oktober 2022, produk hukum dalam basis data peraturan BPK, sudah mencapai 190 ribu. Produk hukum ini terdiri atas produk hukum tingkat pusat sebesar 8 persen. Kemudian, produk hukum kementerian/lembaga sebanyak 10 persen, dan produk hukum tingkat daerah sebanyak 82 persen.
Jumlah kunjungan basis data peraturan BPK juga terus meningkat. Jumlah kunjungan pada 2018 sebanyak 827 ribu. Saat ini, kunjungan terhadap situs basis data peraturan BPK dari Januari hingga Oktober 2022 sudah mencapai angka 20,7 juta kunjungan.
“Dengan semakin banyaknya kunjungan terhadap basis data peraturan, hal ini menunjukkan usaha bersama kita telah digunakan dan bermanfaat bagi pelaksana BPK dan juga bagi masyarakat secara umum,” ujarnya.